Selasa, 28 April 2009

CV Nurjanah Bentuk Koperasi Karyawan
Untuk mensejahterahkan dan mempererat silahturahmi sesama karyawan, CV Nurjanah mendirikan Koperasi Karyawan CV Nurjanah. Koperasi  ini didirikan, karena CV Nurjanah yang telah memiliki puluhan karyawan. Tampak Dirut CV.Nurjanah, Mulkan duduk bersama dengan Kades Karya Makmur

Guna mensejahterahkan dan mempererat silahturahmi sesama karyawan, CV Nurjanah kemarin mendirikan Koperasi Karyawan CV Nurjanah. Direktur CV Nurjanah, Mulkan mengungkapkan latar belakang didirikannya koperasi ini karena perusahaannya yang telah memiliki puluhan karyawan.

Kata Mulkan, pendirian koperasi ini bukan hanya membidangi pertambangan, tetapi juga membidangi simpan pinjam dan jual beli sehingga diharapkan membantu sesama karyawan yang sedang membutuhkan.

“Pendirian koperasi ini bertujuan untuk mensejahterahkan karyawan CV Nurjanah dan memperat tali silahturahmi sesama karyawan. Jadi mohon dukungan kepada semua karena bila tidak ada kerja sama sesuatu hal tidak akan berjalan dengan baik. Saya contohkan bila ada anggota yang merupakan karyawan sedang membutuhkan dan kesulitan dana bisa meminjam ke koperasi. Artinya dengan keberadaan koperasi bisa membantu kesejahteraan karyawan,” kata Mulkan dalam sambutannya di hadapan puluhan karyawan CV Nurjanah di kantornya kemarin.

Sementara itu, Kades Karya Makmur, Zulkarnain mengungkapkan aparat desa mendukung berdirinya koperasi ini. Alasannya, keberadaan koperasi adalah untuk mensejahterakan anggotanya. “Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan keberadaan koperasi adalah untuk mensejahterakan anggotanya, jadi saya sangat mendukung sekali berdirinya koperasi ini,” ujarnya.

Kasi Pengawasan dan Hukum Disperindagkopem Bangka, M Syah pun mendukung penuh berdirinya Koperasi Karyawan CV Nurjanah, karena untuk mensejahterakan karyawannya. Dijelaskan, pendirian koperasi berdasarkan UU No 25 tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah No 4 tahun 1994 memiliki prinsip beranggotakan anggota sukarela dan terbuka, pengelolaan secara demokratis. Semua keputusan yang diambil adalah keputusan rapat anggota. Selain itu, pendirian koperasi harus mencari keuntungan, pasalnya nantinya keuntugan tersebut akan dibagikan kembali kepada anggotanya. Serta, ujarnya M Syah, prinsip kemandirian yakni dikelola oleh pengurus dan keuntungannya dibagi bersama seluruh anggota.